Cara Membuat Akta Perceraian di DKI Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi. Membuat akta perceraian di DKI Jakarta sangat mudah (Foto : Ist)

Persyaratan
Persyaratan Pencatatan Perceraian Penduduk WNI, WNI dengan WNA, antar WNA, dilaksanakan dengan memenuhi sebagai berikut:
a. Salinan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. KK dan KTP-el

Bagi  Orang Asing melampirkan dokumen:
a. Dokumen perjalanan
b. ITAP/ITAS/izin kunjungan

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Terungkap! Clara Shinta Sudah Pisah Ranjang dengan Suami sejak April 2026

Seleb
5 jam lalu

Nestapa Clara Shinta, Mendadak Sakit usai Gugat Cerai Muhammad Alexander Assad

Seleb
2 hari lalu

Geger! Ahmad Dhani Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV Swasta

Nasional
8 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal