Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP

Zulhilmi Yahya
Ilustrasi kamera tilang ETLE (dok. istimewa)

3. Melalui Situs Kejaksaan RI

Langkah-langkahnya:​

- Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id.

- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.

- Klik "Cari" untuk melihat rincian denda dan status tilang Anda.​

Cara Membayar Denda Tilang ETLE

Setelah mengetahui adanya pelanggaran, Anda dapat membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Kode pembayaran dapat diperoleh dari situs ETLE atau aplikasi Polri Super App.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.​

Jika Anda menerima surat konfirmasi pelanggaran, segera lakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Jika tidak segera ditindaklanjuti, Anda akan mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK atau menjual kendaraan.​

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

ETLE Makin Ketat, Kenali Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Kena Tilang

22 hari lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

2 bulan lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

2 bulan lalu

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik lewat ETLE Drone dan SIM Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal