Cabuli 10 Siswi, Staf Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Ade Suhardi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki (Foto : Ade Suhardi)

Korban yang melapor ke polisi, menurut Hengki, baru ada tiga orang. Namun, berdasarkan penelusuran polisi korbannya mencapai 10 orang. 

Selain melakukan aksi cabul, pelaku juga mengirimkan konten porno. Hengki meminta korban lain tak ragu melapor.

"Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan ini kepada korban ketika korban kelas 7 artinya kelas 1 SMP. Makanya kalo ada korban lain seger lapor, jangan malu malu ada mekanisme kerahasiaan terhadap korban," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Hujan Badai Terjang Bekasi Bikin Pohon Tumbang hingga Rumah Rusak

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Siap Kirim 100 Anak Betawi ke Luar Negeri Lewat Beasiswa LPDP Jakarta

Megapolitan
3 hari lalu

Geger! Bos Tenda Hajatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi

Megapolitan
10 hari lalu

Terungkap! 2 Eksekutor Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Dibayar Rp9 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal