Buronan Surya Darmadi Ditahan Kejagung 20 Hari

Erfan Ma'ruf
Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi kelas kakap, Surya Darmadi tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/8/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menahan Surya Darmadi selama 20 hari terhitung hari ini, Senin (15/8/2022). Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan sebagai tersangka. 

Burhanuddin mengatakan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airline C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejaksaan Agung melakukan penjemputan. 

"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin, Selasa (15/8/2022). 

Meski demikian, Burhanuddin belum dapat memastikan di mana Surya Darmadi menjalani penahanan. Saat ini, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dua Minggu lalu. 

Surya Darmadi alias Apeng akhirnya datang ke Indonesia menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
2 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
3 hari lalu

Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Kantongi Lokasi Persembunyian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal