TANGERANG, iNews.id - Masyarakat di Kabupaten Tangerang dibebaskan untuk menggelar acara perayaan Natal 2022 ataupun saat malam pergantian Tahun Baru 2023. Meski demikian, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan tak boleh ada petasan karena berpotensi menyebabkan kegaduhan dan kecelakaan.
"Tidak ada larangan, semua bisa. Tapi protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Karena kita di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang, masih pemberlakuan PPKM Level 1. Tapi ingat, yang dilarang petasan," ungkap Bupati, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, untuk pengamanan masyarakat pada periode libur Nataru ini Pemkab Tangerang juga akan fokus pada pencegahan dan deteksi dini potensi terjadinya berbagai permasalahan yang mungkin timbul saat masyarakat berlibur.
"Seperti akan munculnya kemacetan, sebab Natal dan pergantian Tahun Baru 2023 ini aktivitas reguler lagi setelah pandemi Covid-19 menurun," katanya.
Sebanyak 740 personel gabungan diterjunkan Polresta Tangerang untuk pengamanan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Selain itu, di beberapa titik keramaian juga akan dibangun posko pengawasan selama libur akhir tahun berlangsung.