Bukannya Jualan yang Halal, Pasutri Ini Malah Kompak Bisnis Narkoba

Ari Sandita Murti
Ilustrasi kasus narkoba (dok. istimewa)

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pasangan suami istri itu, polisi memperoleh informasi adanya satu orang anak buah TW yang berperan sebagai penyimpan narkotika, yakni DH (34). Petugas kemudian bergerak ke kawasan Cibubur, Kota Bekasi, dan menangkap DH di kontrakannya.

Dari tangan DH, polisi menyita barang bukti berupa 434 butir ekstasi, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus peredaran narkotika dengan modus serupa. Saat ini, TW, RN, dan DH telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
12 jam lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
1 hari lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal