Buat Live Streaming Pornografi, 2 Perempuan Cantik Ditangkap Polisi

Dimas Choirul
2 perempuan pelaku konten pornografi dan satu orang agensi ditangkap Polres Jakbar (Foto: Ist)

Dari barang bukti tersebut, polisi mengungkap adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji. Kepada polisi, pelaku DSP mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live. Semakin banyak yang menonton live tersebut maka akan semakin banyak meraup keuntungan. 

Sedangkan untuk hasil keuntungan, akan dibagikan ke masing-masing host sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk.

"Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 no 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal