Breaking News, Polda Metro Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg. Dua pelaku ditangkap. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Karyoto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal