BPOM Ungkap Dua Pabrik Tahu Berformalin di Bogor, Omzetnya Miliaran Rupiah 

Putra Ramadhani Astyawan
Kepala BPOM Penny K. Lukito konferensi pers pabrik tahu pakai formalin. (Foto MPI).

"Dari aspek perizinan legalitas, dari proses industri ini juga tidak legal. Sebetulnya kira bisa dari situ ya, jadi dari berapa akses juga bisa. Jadi kalau siapapun yang memiliki industri atau usaha harus dimulai dari izin usahanya dulu nah kalau izin usahanya ada legal jusru Badan POM bisa mendampingi. Tapi ini indstrinya juga sudah tidak legal  jadi memang sudah unsur kejahatan, kami kategorikan produk kejahatan Deputi Lenindakan yang akan bergerak," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Bandung Sukriadi Darma mengatakan dari kedua pabrik tersebut pihaknya mengamankan dua orang sebagai pemilik berinisial S (35) da N (48). Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mudah-mudahan besok kita bisa gelar perkara agar bisa menetapkan tersangka. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan nanti akan bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan. Terutama karena kita sudah mendapatkan formalin. Ancamannya berdasarkan UU Nomor 18 2012 tentang pangan di Pasal 136 itu ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. Kita sudah menemukan beberapa alat bukti untuk nanti memperkuat saat proses projusticia," ucap Sukriadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pabrik tersebut menjual atau mengedarkan tahu ke sejumlah pasar di wilayah Bogor, Tangerang dan Jakarta. Adapun omzet dari kedua pabrik tahu berformalin tersebut mencapai miliaran rupiah dalam setahun.

"Produksinya (di sana) 1 sampai 2 ton, kemudian Rp2 sampai Rp3,5 miliar per tahun (omzetnya). Kalau ini Rp1,5 miliar (omzetnya). Produksinya 700 kilogram per hari di sini, di sana 1 sampai 2 ton," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vape Ancam Jutaan Anak Indonesia, BPOM: Jangan Anggap Rokok Elektronik Lebih Aman

57 tahun lalu

Gawat! BPOM Ungkap 5 Juta Anak Indonesia Jadi Perokok Aktif

57 tahun lalu

Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat

57 tahun lalu

Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal