JAKARTA, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap pria berinisial JH. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap terkait kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawati yang merupakan bawahannya.
Wakapolres Metro AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan dari dua karyawati berinisial DF (25) dan EFS (22). Keduanya melaporkan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya, yakni JH.
"Kita mendengar seluruh cerita yang dialami korban ini selanjutnya Satreskrim PPA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," ujar Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Dia menuturkan, tersangka sering melakukan aksinya kepada kedua bawahannya saat bekerja di kantor. Pelecehan terhadap DF, kata dia sering dilakukan sejak diangkat menjadi sekretaris.
"Jadi, korban pertama yaitu DF sudah bekerja sejak Maret sampai November dan awalnya bekerja bukan sebagai sekretaris tapi di bagian lain. September sebagai Sekretaris. Semenjak itu menjadi korban pelecehan seksual, " tuturnya.