Bos Perusahaan di Pademangan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Seksual Dua Karyawati

Yohannes Tobing
Polres Jakarta Utara menangkap pria berinisial JH (47) terkait kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawati di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (Foto: Yohannes Tobing).

JAKARTA, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap pria berinisial JH. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap terkait kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawati yang merupakan bawahannya.

Wakapolres Metro AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan dari dua karyawati berinisial DF (25) dan EFS (22). Keduanya melaporkan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya, yakni JH. 

"Kita mendengar seluruh cerita yang dialami korban ini selanjutnya Satreskrim PPA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," ujar Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

Dia menuturkan, tersangka sering melakukan aksinya kepada kedua bawahannya saat bekerja di kantor. Pelecehan terhadap DF, kata dia sering dilakukan sejak diangkat menjadi sekretaris.

"Jadi, korban pertama yaitu DF sudah bekerja sejak Maret sampai November dan awalnya bekerja bukan sebagai sekretaris tapi di bagian lain. September sebagai Sekretaris. Semenjak itu menjadi korban pelecehan seksual, " tuturnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo dan Macron Luncurkan Forum Bisnis RI-Prancis, Pertemukan 30 Perusahaan Top

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Rayakan HUT ke-26, MNC Asset Management Usung Semangat Success Through Unity

57 tahun lalu

Miliarder Ini Simpan 98 Persen Kekayaan di Emas dan Perak, Hartanya Tembus Rp58 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal