Bos Judi Online Ditangkap di Jakbar, Omzet Capai Rp60 Juta Sebulan

Jonathan Simanjuntak
Bos judi online ditangkap di Jakbar (dok. Polres Jakbar)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial JH (28) terkait kasus judi online. JH diketahui merupakan bos sekaligus pengelola situs judi online.

JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (8/10/2024) kemarin. JH mengelola situs judi online bernama Berapi 138 dan Gacoan 79.

"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dikutip Rabu (9/10/2024).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan omzet hingga Rp60 juta setiap bulan. Keuntungan bersih yang bisa dicapainya juga mencapai puluhan juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
21 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Megapolitan
2 hari lalu

Pria Viral di Tambora Jakbar Ternyata Bukan Gendong Mayat, Ini Kata Polisi

Buletin
4 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal