Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut agar aset milik perusahaan disita, termasuk restoran di London, Inggris. Aset itu nanti akan dibagikan kepada jamaah yang gagal berangkat umrah dengan sistem proposional.
Sementara itu ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai berlebihan. Keberatan akan dituangkan dalam nota keberatan secara pribadi dan kuasa hukum pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu, 16 Mei 2018.