BNN Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbentuk Tisu dari Amerika

Antara
Ilustrasi Narkoba (DOK/iNews)

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kepada pemilik narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, BNN membutuhkan waktu selama 3 bulan. BNN berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AD (28) di Tangerang Selatan pada 22 Januari 2019. Pelaku ternyata bekerja di Filipina dan memesan narkoba melalui online.

“Pelaku memesan saat berada di Filipina bersama pelaku ED untuk diantar ke salah satu Perumahan di Tangsel," tutur dia.

Saat ini, BNN Kota Tangsel dan Provinsi Banten masih mengembangkan penyelidikan jaringan ini. Polisi juga masih mengejar ED yang berstatus DPO.

"Untuk pelaku tertangkap dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat lima tahun penjara," ucap Tantan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal