Biadab, Pria di Bogor Cabuli Anak di Bawah Umur setelah Dipaksa Minum Miras

Putra Ramadhani
Seorang pria di Bogor mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya, tim dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Cigudeg menangkap tersangka di kediamannya dan membawanya ke Polres Bogor untuk pemerikasaan pada Jumat 7 Oktober 2022. Pelaku sempat mengelak, tetapi akhirnya mengakui perbuatanya.

"Setelah lama mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan satu unit motor," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pria Viral di Tambora Jakbar Ternyata Bukan Gendong Mayat, Ini Kata Polisi

Nasional
6 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
13 hari lalu

Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

Nasional
25 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal