Biadab, Majikan Toko di Jakbar Perkosa Pekerjanya Selama 3 Tahun hingga Melahirkan

Dimas Choirul
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Antara)

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.

"Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya atau omnya. Omnya datang ke Polsek (laporan)," tuturnya.

Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," kata Ardhie.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Tentara Israel Ternyata Perkosa Aktvis Global Sumud Flotilla

57 tahun lalu

Kebakaran Pabrik Plastik di Jakbar Belum Padam hingga Hari Keempat, Apa Kendalanya?

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Pabrik Cengkareng, Api Lalap Area 1.000 Meter Persegi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal