Berkedok Warung Nasi, Pria di Bojonggede Bogor Edarkan Sabu

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNews.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial RHM (36). Pelaku asal Bangkalan, Madura itu mengedarkan sabu dengan berkedok warung nasi di dekat Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A. Sudrajat mengatakan, penangkapan dilakukan Jumat (24/5/2024) malam. Polisi menyita sabu seberat 8,24 gram.

"Satu plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 8,24 gram," ujar Ade, Minggu (26/5/2024).

Ade mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran 325 Paket Sabu dalam Kemasan Teh Senilai Rp585 Miliar

57 tahun lalu

Gudang Pakan hingga Apartemen Jadi Pabrik Narkoba, Polda Metro Jaya Ringkus 5.000 Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India

57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal