Berantas Pinjol Ilegal, Polri Amankan Satu Pelaku di Jakarta

indra purnomo
Seorang perempuan diduga pendana pinjol ilegal ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminan (Bareskrim) Polri kembali menangkap satu pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun pelaku merupakan seorang perempuan. 

"Ditangkap 10 November 2021 kemarin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021). 

Andri pun belum mau membeberkan identitas perempuan itu. Sementara, peran pelaku yang ditangkap di kawasan Jakarta itu juga belum diekspose. "Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu, ditangkap satu orang," kata Andri. 

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap warga Tiongkok berinisial WJS selaku otak pinjol ilegal yang menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WPS (38). WJS diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten saat hendak berangkat ke Turki sekitar pukul 20.23 WIB pada Selasa, 2 November 2021. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Hebat! Polwan Kapolsek Baguala Maluku Raih 3 Medali Kejuaraan Binaraga Internasional

Nasional
2 hari lalu

Polri Susun Aturan Peralatan Standar Polisi, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Ungkap Personel Polri Akan Dilengkapi Alat Pengaman, Anti-Tembakan hingga Molotov

Nasional
3 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Status Warga Negara Mesir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal