Belum Pernah Terima Bansos? Begini Cara Daftar Secara Online Tahun 2022

riana rizkia
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II pada 9–28 Mei 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II pada 9–28 Mei 2022. Bagi yang merasa berhak tapi belum pernah menerima bansos bisa mendaftarnya secara online.

Dikutip dari Instagram @dkijakarta Rabu (4/5/22), DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

1. Pemegang KTP DKI Jakarta,

2. Berdomisili di DKI Jakarta,

3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR atau DPRD,

4. Rumah tangga tidak memiliki mobil,

5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar,

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerek,

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Penerima PKH dan BPNT Bakal Didorong Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

4 hari lalu

Pemerintah Berencana Salurkan Bansos BPNT dan PKH lewat Kopdes Merah Putih

5 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

6 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal