Begal Korban hingga Tewas, 7 Anggota Geng Motor Akatsuki 2018 Ditangkap Polres Bekasi

Abdullah M Surjaya
Polisi menunjukkan tujuh pelaku geng motor Akatsuki 2018 yang membegal korbannya hingga tewas di Bekasi. (Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya)

Penangkapan pelaku bermula dari identifikasi CCTV yang merekam saat korban dihadang dan dianiaya menggunakan senjata tajam. Hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap beberapa pelaku pada hari Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kami menangkap satu pelaku. Kami kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di Jakarta Selatan. Berlanjut dan pada hari Minggu (27/12/2020), kami mengamankan tiga pelaku lagi,” ucapnya. 

Saat kejadian, korban APP yang saat itu berkendara sendirian berpapasan dengan kawanan geng motor ini. Dia berusaha melawan saat diserang kawanan ini hingga mengalami luka robek di bagian dada, dagu, dan lengan sebelah kiri.

"Pelaku menggunakan sepeda motor itu berpapasan dengan satu orang korban yang menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam dan korban sempat melawan,” ujarnya.

Sebanyak tiga pelaku yang telah berusia di atas 17 tahun akan diancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

57 tahun lalu

Prajurit Bantu Polisi Buru Begal, TNI AD: Operasi Militer Selain Perang

57 tahun lalu

TNI AD Turun ke Jalan Buru Begal, Penindakan Disebut Tetap Kewenangan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal