Beda dengan Mario dan Shane, AG Berpeluang Selesaikan Kasus Lewat Restorative Justice

Achmad Al Fiqri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuka peluang penyelesaian kasus secara restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka AG. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus dengan cara restorative justice untuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan upaya restorative justice terbuka apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui restiratif justuce," katanya, Jumat (17/3/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan, Dewi Soekarno Jalani Sidang di Pengadilan Jepang

57 tahun lalu

Kisah Pilu Perempuan di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun, Tubuh Penuh Luka hingga Mata Buta

57 tahun lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

57 tahun lalu

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal