Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Suami di Lebak Bulus

Antara
Terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara).

Hakim lantas memintanya bersuara keras agar bisa didengar. Dengan terisak Aulia menyebutkan nama jelasnya.

"Kenapa Anda menangis," tanya hakim.

"Ingat suami," jawab Aulia terisak.

"Ya... Hapus air mata mu," kata hakim.

Aulia lantas berhenti menangis dan tertunduk saat mendengarkan dakwaan. Adapun Geovanni yang duduk di sampingnya banyak tertunduk.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadeli dan anaknya M Adi Pradana (23) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Aulia kemudian memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Nasional
1 bulan lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Buletin
2 bulan lalu

Puncak Arus Balik, Lalu Lintas Simpang Ratu Sukabumi Macet Total

Nasional
2 bulan lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Sempat Ingin Bunuh Diri di Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal