Aturan Investasi Miras, Wagub DKI Riza Patria Pilih Tidak Berkomentar

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memilih tidak berkomentar terkait aturan investasi miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021. (Foto Antara)

Sekadar informasi, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Sekuritas dan KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal, Bekali Mahasiswa Literasi Keuangan

57 tahun lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

57 tahun lalu

Pendiri SoftBank Masayoshi Son Jadi Orang Terkaya di Asia, Hartanya Tembus Rp1.750 Triliun

57 tahun lalu

Yuk Belajar Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini, Begini Cara Ikutnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal