Aturan Investasi Miras, Wagub DKI Riza Patria Pilih Tidak Berkomentar

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memilih tidak berkomentar terkait aturan investasi miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya mengatur investasi produksi minuman keras (miras). Melihat hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI JakartaAhmad Riza Patria memilih tidak berkomentar.

Saat ditanya soal keberadaan Perpres tersebut, Riza menegaskan aturan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya pemerintah daerah menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Terkait kebijakan miras dari pusat itu menjadi kewenangan daripada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR. Kami pemerintah daerah tidak ikut komentar, karena kami menunggu apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat," kata Ariza di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Politikus Partai Gerindra itu tidak dapat berkata banyak. Oleh sebab itu, Ariza lebih memilih menunggu bagaiman pemerintah pusat memutuskan. 

"Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Sekuritas dan KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal, Bekali Mahasiswa Literasi Keuangan

57 tahun lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

57 tahun lalu

Pendiri SoftBank Masayoshi Son Jadi Orang Terkaya di Asia, Hartanya Tembus Rp1.750 Triliun

57 tahun lalu

Yuk Belajar Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini, Begini Cara Ikutnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal