Atur Skuter Listrik, Anies Siapkan Pergub

Fakhrizal Fakhri
ilustrasi (Foto: Antara)

Seperti diketahui, penggunaan skuter listrik dilarang setelah adanya pristiwa tewasnya pengguna GrabWheels yang tewas akibat kecelakaan di kawasan GBK pada 10 November 2019 lalu.

Pemprov DKI tengah menyusun Pergub untuk payung hukum operasional sekuter listrik di Ibu Kota dengan melibatkan Kememhub, komunitas skuter, dewan transportasi kota, hingga NGO.

Pergub itu nantinya akan mengatur batas kecepatan sekuter listrik atau otopet, hingga penggunaan helm, dan deker untuk pelindung tulang bagi penggunanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Teken Pergub 5/2026, Kontrol Penggunaan Air Gedung-Gedung Jakarta

Motor
23 hari lalu

VinFast Luncurkan 4 Skuter Listrik, Apa Akan Dibawa ke Indonesia?

Megapolitan
4 bulan lalu

Pramono Bakal Terbitkan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

Motor
7 bulan lalu

Ipone Kembangkan Pelumas Motor 4-Tak di Indonesia, Intip Spesifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal