Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi Jalan MH Thamrin termasuk ruas yang tak boleh dipasang atribut parpol. (Foto : Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta menetapkan zona putih sebagai wilayah yang dilarang dipasangi bendera partai politik maupun atribut organisasi kemasyarakatan.

“Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dikutip Kamis (25/12/2025).

Satriadi menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan pemasangan atribut partai politik agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Selain penetapan zona putih, kata dia, pihaknya juga mengatur batas waktu pemasangan bendera partai.

“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

PM Australia Berkunjung Hari Ini, 8 Ruas Jalan di Jakarta Dialihkan

Megapolitan
9 hari lalu

39 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Tergenang Pagi Ini

Megapolitan
15 hari lalu

Update Banjir Jabodetabek: 81 RT dan 15 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam

Megapolitan
16 hari lalu

Update Banjir Jabodetabek: 125 RT dan 16 Jalan di Jakarta Masih Terendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal