Atasi Polusi Udara, Kementerian LHK Jatuhkan Sanksi ke 32 Pabrik Batu Bara di Jabobedatabek

Felldy Aslya Utama
ilustrasi asap pabrik timbulkan polusi udara. (Dok MPI)

JAKARTA, iNews.idKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada 32 pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya.

Sanksi tersebut diberikan ketika KLKH melakukan kegiatan inspeksi dadakan (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

"Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi," kata Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).

Sigit tak bisa merinci 32 perusahaan tersebut. Yang pasti, perusahaan tersebut berada di wilayah Jabodetabek

"Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin," katanya.

Sementara, dia juga tidak bisa mengungkap lebih jauh perihal sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi berada di urusan direktorat lainnya.

"Kalau sanksinya seperti apa, kayaknya tanyakan ke Dirjen (hukum)," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jasa Marga Prediksi 3,6 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek saat Mudik Lebaran

Megapolitan
2 hari lalu

Geger Kebakaran Gudang Pestisida Buat Sungai di Tangsel Memutih, Ikan-Ikan Mati

Nasional
6 hari lalu

Pabrik Patungan Krakatau Steel dan Osaka Steel Jepang Tutup Operasi di RI, Ini Penyebabnya

Nasional
7 hari lalu

Proyek Hilirisasi Batu Bara DME Groundbreaking 6 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal