Atasi Polusi Udara, Kementerian LHK Jatuhkan Sanksi ke 32 Pabrik Batu Bara di Jabobedatabek

Felldy Aslya Utama
ilustrasi asap pabrik timbulkan polusi udara. (Dok MPI)

JAKARTA, iNews.idKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi kepada 32 pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya.

Sanksi tersebut diberikan ketika KLKH melakukan kegiatan inspeksi dadakan (Sidak) dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

"Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi," kata Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Sigit Reliantoro, Selasa (12/9/2023).

Sigit tak bisa merinci 32 perusahaan tersebut. Yang pasti, perusahaan tersebut berada di wilayah Jabodetabek

"Termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin," katanya.

Sementara, dia juga tidak bisa mengungkap lebih jauh perihal sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi berada di urusan direktorat lainnya.

"Kalau sanksinya seperti apa, kayaknya tanyakan ke Dirjen (hukum)," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Libur Panjang Berakhir, 119.809 Kendaraan Kendaraan Masuk Jabodetabek

Megapolitan
9 hari lalu

Waspada! Hujan Lebat Guyur Jabodetabek hingga 2 April

Nasional
10 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, GT Cikampek Utama Padat, Tol Layang MBZ Lancar

Nasional
15 hari lalu

Polusi Udara Melonjak Puluhan Kali Lipat gegara Godzilla El Nino April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal