ASN Pemprov DKI Jakarta Dilarang Keluar Kota saat Libur Akhir Tahun, Ini Respons Menpan-RB

Dita Angga
Sindonews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo merespons kebijakan Anies Baswedan melarang ASN Pemprov DKI Jakarta keluar kota saat libur akhir tahun. (Foto: Kemenpan RB)

Lebih lanjut, Tjahjo juga mengatakan terkait sistem kerja ASN juga diserahkan di masing-masing instansi. Menurutnya persentase jumlah kerja ataupun dari kantor sifatnya fleksibel.

“Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor. Mau 20 persen yang di kantor dengan sistem shift juga diserahkan pada keputusan kepala daerah dan PPK dari kementerian/lembaga/instansi. Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan serta perizinan masyarakat,” katanya.

Poin 6 Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian keluar kota. Serta menunda pelaksanaan cuti tahunan untuk mendukung pengendalian covid-19 di akhir tahun 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

57 tahun lalu

Rano Karno Cek Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kaget 5 Hari Selesai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal