Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro, Kegiatan Peribadatan di Rumah

Kurnia Illahi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Komaruddin Bagdja).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.796 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut di antaranya mengenai tempat peribadatan. Warga Jakarta diminta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," dikutip dari Kepgub tersebut, Rabu (23/6/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Anies Berduka Prajurit TNI Anggota UNIFIL Gugur akibat Serangan Israel: Kami Marah!

Nasional
15 hari lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Nasional
19 hari lalu

Anies Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Terorganisasi: Usut Pemberi Perintah

Nasional
19 hari lalu

Open House Lebaran, Anies Tanda Tangani Lukisan Karya Pelajar SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal