Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro, Kegiatan Peribadatan di Rumah

Kurnia Illahi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Komaruddin Bagdja).

Dalam keputusan itu juga mengatur tentang kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini dikeluarkan demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan jumlahnya melonjak di wilayah Jakarta.

"Menetapkan perpanjangan PPKM berbasis mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis dalam Kepgub.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
4 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
21 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal