Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PPKM Mikro, Kegiatan Peribadatan di Rumah

Kurnia Illahi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Komaruddin Bagdja).

Dalam keputusan itu juga mengatur tentang kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Selain itu, jam operasional juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini dikeluarkan demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan jumlahnya melonjak di wilayah Jakarta.

"Menetapkan perpanjangan PPKM berbasis mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis dalam Kepgub.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Anies Berduka Prajurit TNI Anggota UNIFIL Gugur akibat Serangan Israel: Kami Marah!

Nasional
15 hari lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Nasional
19 hari lalu

Anies Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Terorganisasi: Usut Pemberi Perintah

Nasional
19 hari lalu

Open House Lebaran, Anies Tanda Tangani Lukisan Karya Pelajar SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal