Anies Sederhanakan Perizinan Properti, Gedung 57 Hari dan Rumah 14 Hari

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyederhanakan perizinan properti melalui Pergub Nomor 118 Tahun 2020. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Pergub itu diterbitkan untuk mendorong geliat sektor properti sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi covid-19.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan perizinan untuk bangunan umum disederhanakan dari 360 hari menjadi 57 hari. Lalu rumah tinggal menjadi 14 hari kerja.

“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Sri Haryati di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Dia menjelaskan upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi. Menurutnya sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi, dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.

“Oleh karena itu kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Sri Haryati.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Miliki Properti Impian

57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

57 tahun lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal