Anies Sebut 85 Persen Warga Jakarta Terbebas dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bachtiar Rojab
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara simbolis memberikan e-SPPT PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Anies menjelaskan dasar pembuatan kebijakan tersebut yaitu dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk lahan dan 36  meter persegi untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang  standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," tuturnya. 

"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

60 Kota Terbaik di Dunia 2026, Jakarta Ungguli Las Vegas dan Washington DC!

57 tahun lalu

Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Las Vegas!

57 tahun lalu

HUT ke-499 Jakarta, Naik MRT hingga Masuk Ancol Gratis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal