Anies Resmi Tetapkan Tarif Integrasi MRT-LRT-Transjakarta Maksimal Rp10.000, Begini Aturannya

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif integrasi tiga moda transportasi. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimal satu kali perjalanan sebesar Rp10.000 dengan maksimal waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut.

Namun, dalam Kepgub 733 tersebut tidak dijelaskan kapan tarif integrasi transportasi Jakarta akan diberlakukan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

6 hari lalu

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Kota hingga 20 Juli, Ini Penyebabnya

7 hari lalu

Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara, Ini Penggantinya

14 hari lalu

Jalur LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Beroperasi Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal