Anies Izinkan Sarana Olahraga Ruang Terbuka Beroperasi, Pengguna Wajib Divaksin

Antara
Pemprov DKI Jakarta membuka kembali sarana olahraga di ruang terbuka dengan beberapa pembatasan. (Foto: Antara)

Kemudian, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Masyarakat yang sudah divaksin dibuktikan dengan bukti status telah divaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan Peduli Lindungi, dan atau bukti vaksinasi dari lembaga berwenang.

Keputusan Gubernur tersebut berlaku mulai diundangkan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Internasional
2 hari lalu

Pasien Hantavirus Pasrah, Belum ada Obat dan Vaksin

Nasional
3 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal