Anies Instruksikan Warga DKI Tempel Stiker Rumah Waspada Kebakaran

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan enam instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.

"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," ucap Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/3/2021). 

Adapun intruksi Anies sebagai berikut:

1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga. 

2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran. 

3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kebakaran Kapal di Dermaga Ujung Pluit Jakut, 60 Petugas Damkar Turun Tangan

3 hari lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

3 hari lalu

Kebakaran Landa Rumah di Cengkareng Jakbar, 75 Personel Damkar Diterjunkan

7 hari lalu

Pramono Minta Tarif LRT Jakarta Pegangsaan Dua-Manggarai Terjangkau bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal