JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan enam instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.
"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," ucap Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/3/2021).
Adapun intruksi Anies sebagai berikut:
1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga.
2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran.
3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran.