Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra DKI: Pelapor tak Mengerti Aturan

Wildan Catra Mulia
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik menilai pelapor yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pose salam dua jarinya tidak mengerti aturan, Kamis (12/20/2018). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

"Pak Anies saya rasa juga tertib admnistrasi. Saya tanya kemendagri pak Anies mengajukan pemberitahuan enggak perlu ada izin, pemberitahuan ke kemendagri tanggal 14," katanya.

Sebelumnya, Anies dilaporkan Barisan Advokad Indonesia (Badi) ke Bawaslu, Rabu (19/12/2018). Sejumlah berkas berisi barang bukti dibawa pelapor yang diwakili oleh Adi Prakoso.

Anies dituduh telah melanggar pasal 282 dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dugaan adanya pelanggaran pemilu ketika gubernur DKI Jakarta yang merupakan gubernurnya semua warga, tapi melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu capres atau cawapres," kata Adi Prakoso di Bawaslu, Rabu (19/12/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
5 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
21 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal