Anies Baswedan Larang Restoran hingga Kafe Gelar Live Music selama Ramadan

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).

Kemudian jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Dalam Kepgub Nomor 434 tersebut, Anies memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam.

"Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Temukan Permainan Harga, Mentan Perketat Penjualan Sapi Hidup jelang Ramadan

Nasional
7 jam lalu

MBG Tetap Jalan selama Bulan Puasa, Ini 4 Skema Penyalurannya

Film
5 hari lalu

Aksi Berbagi Hepi, Ramadan di GTV, Deretan Program Spesial GTV Siap Temani Puasa Kamu!

Nasional
5 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal