Anies Baswedan Kirim Surat Permintaan Izin Karantina Jakarta ke Mahfud MD

Irfan Ma'ruf
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait virus korona di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Tito menjelaskan, untuk pembatasan wilayah itu, sebenarnya ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan sosial, ekonomi, dan juga keamanan.

“Di sini saya sampaikan ke Pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU Nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.

Di samping itu, dia juga menjelaskan, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, karantina wilayah menjadi urusan absolut dan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

57 tahun lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

57 tahun lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal