Anies Baswedan Akan Terbitkan Pergub Pembatasan Kegiatan Warga DKI

Fakhrizal Fakhri
Okezone
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wagub Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyesuaikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan pemerintah pusat itu sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta untuk menyeragamkan pengendalian pandemi Covid-19.

"Kami menyesuaikan. Pak Gubernur akan mengeluarkan Pergub. Poin substansinya kami ubah umpamanya kantor dari 50 persen, WFH jadi 25 persen. Tempat makan juga 25 persen," kata Ariza dalam diskusi BNPB bertajuk 'Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat', Kamis (7/1/2021).

Ariza mengatakan, keputusan pemerintah pusat itu akan menyeragamkan kebijakan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Selama ini, kata dia, Pemprov DKI telah melakukan banyak pembatasan kegiatan operasional di Ibu Kota, namun pemda daerah penyanggah tidak melakukan pembatasan jam operasionalnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal