Anak Buah Terjerat Kasus Korupsi, Bima Arya Ajukan Penangguhan Penahanan

Haryudi
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

"Untuk penangguhan penahanan hak tersangka merujuk UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tetapi yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara legal itu keluarga tersangka. Bagaimana bila tersangka kabur, apakah Bima Arya bisa dipertanggungjawabkan? Tidak bisa secara kontek kepala daerah," tuturnya.

Terlebih secara etika, kata Teguh, karena pemimpin daerah menjadi panutuan dan kasus korupsi bukan kasus biasa tetapi extra ordinary crime atau tindak kejahatan luar biasa. Teguh pun melihat dengan sebagai penjamin dalam kasus korupsi maka akan menjadi preseden buruk untuk publik.

"Rujukannya KUHAP diperkenankan, tapi kalau di kepala daerah etika politik tidak boleh. Karena kepala daerah wajib melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Hal lainnya, jumlah dana negara yang dirugikan dalam dana BOS yakni Rp17 miliar. Dalam kategori kasus tindak kejahatan korupsi di daerah kota atau kabupaten, jumlah itu cukup besar. Hal ini pun bisa menjadi pertanyaan publik.

"Ini kan angka yang besar untuk korupsi untuk skala kota dan kabupaten. Hal ini juga akan menjadi pertanyaan masyarakat. Apakah ini ada yang dilindungi ? Ini yang harus didalami," katanya.

Kemudian, untuk level kepada daerah sebagai pemberi jaminan kepada tersangka yang levelnya kepala sekolah rentannya cukup jauh. Ia menilai, untuk level kepala sekolah seharusnya, setingkat kepala dinas sangat relevan untuk diajukan sebagai penanggung jawab.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
7 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
9 hari lalu

KPK Dalami Dugaan RK Tukar Uang Miliaran Rupiah di Luar Negeri saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
9 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal