Aipda M yang Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Barang bukti kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja, dirilis Polda Metro Jaya. (Foto Antara).

"Saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya oknum polisi Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH. 

Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
19 menit lalu

5 Pelaku Begal Anggota Damkar di Jakpus Ditangkap, Ini Perannya

Megapolitan
2 jam lalu

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Iran, Sita Sabu Nyaris 5 Kg!

Nasional
1 hari lalu

Duduk Perkara JK Dilaporkan ke Polda Metro gegara Pernyataan Mati Syahid

Nasional
1 hari lalu

Jubir Buka Suara usai JK Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Mati Syahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal