AG Preman Tanah Abang Diciduk Polisi usai Viral Palak Sopir Mobil Boks

irfan Maulana
AG preman Tanah Abang diciduk polisi usai viral palak sopir mobil boks (tangkapan layar)

Setelah viral di media sosial, AG pun diringkus jajaran Polsek Tanah Abang. Polisi mengamankan barang bukti uang parkir sebesar Rp24.000, delapan lembar karcis parkir, sebilah pisau lipat dan satu tas jinjing berwarna hitam.

Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam.

“Untuk kasus ini, yang bersangkutan (AG) kita kenakan UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona, Minggu (26/3/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
25 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pinggir Rel Kereta Tanah Abang, 9 Orang Diamankan

Megapolitan
26 hari lalu

Kronologi Sopir Angkot Dibakar di Tanah Abang gegara Ribut soal Ngetem

Megapolitan
26 hari lalu

Brutal! Serobot Antrean, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Rekannya Sesama Sopir

Megapolitan
1 bulan lalu

Tawuran Pecah di Tanah Abang 3 Hari Berturut-turut, Pramono: Tindak Tegas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal