Acara Hajatan di Depok Dibubarkan Hari Pertama PPKM Darurat, Penyelenggara Akan Disanksi

Antara
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran dalam hajatan tersebut. Menurutnya, peringatan telah disampaikan kepada penyelenggara hajatan untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya beredar luas di WhatsApp grup dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal sekarang merupakan penerapan PPKM Darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
7 hari lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Film
12 hari lalu

Wow! Depok Jadi Salah Satu Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK 

Megapolitan
27 hari lalu

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Depan Kamar Kos Depok, Dievakuasi ke RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal