Acara Hajatan di Depok Dibubarkan Hari Pertama PPKM Darurat, Penyelenggara Akan Disanksi

Antara
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran dalam hajatan tersebut. Menurutnya, peringatan telah disampaikan kepada penyelenggara hajatan untuk memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

"Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya beredar luas di WhatsApp grup dan sejumlah media sosial adanya gelar hajatan yang diiringi joget-joget sehingga terjadi kerumunan. Padahal sekarang merupakan penerapan PPKM Darurat hari pertama. Hajatan digelar di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Viral Pocong Berkeliaran di Depok Bikin Warga Resah, Polisi: Hoaks!

Megapolitan
29 hari lalu

Pedagang Tahu Bulat di Depok Ditangkap usai Pamer Kelamin ke Pembeli

Buletin
1 bulan lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Buletin
2 bulan lalu

Detik-Detik Muadzin di Depok Meninggal saat Sujud Salat Tarawih Terekam Kamera CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal