9 Polisi Polda Metro Jaya yang Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Terancam Dipecat

irfan Maulana
Sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menganiaya pengguna narkoba sampai meninggal dunia berinisial DK (38) terancam dipecat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sembilan orang Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang menganiaya pengguna narkoba sampai meninggal dunia berinisial DK (38) terancam dipecat. Saat ini, polisi telah mengamankan delapan orang pelaku, sementara satu lainnya masih buron.

"Kami telah bekerja dari kemarin sampai hari ini juga, kemudian bekerja sama dengan Reskrim, dan telah menerapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11 dan 12 kode etik profesi polri berdasarkan perpol 7 tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Nursyah Putra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (29/7/2023).

Diketahui, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP dan telah ditahan. Sementara, satu orang lainnya masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisal 

Dia menyebut, pihaknya akan meningkatkan pada sidang etik dan sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini.

"Dan kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada Reskrim," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

Seleb
5 jam lalu

Innalillahi, Ayah Virzha Meninggal Dunia

Megapolitan
9 jam lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

Buletin
9 jam lalu

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 36 Pelaku dalam 4 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal