7 Poin Instruksi Gubernur Anies Atasi Polusi Udara di Jakarta

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat gebrakan terkait penanggulan polusi udara Ibu Kota. Gebrakan itu tersusun rapih dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam aturan tersebut, Anies memerintahkan empat asisten daerah dan 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta, untuk menjalankan perintahkan.

"Ke satu melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan pengendalian kualitas udara dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," tulis tulis Anies di dalam Ingub tersebut seperti dikutip iNews.id, Jumat (2/8/2019).

Aturan yang ditandatangani mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) pada Kamis, 1 Agustus 2019 itu, memuat tujuh poin. Berikut tujuh poin tersebut.

1. Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, dengan rincian aksi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi, Pramono: Jakarta Harus Jadi Rumah Semua Suku dan Agama

57 tahun lalu

Pramono: Gedung 4 Lantai atau Lebih Wajib Terhubung ke CCTV Pemprov Jakarta

57 tahun lalu

Pramono: Jakarta Masih Macet, tapi Transportasi Umum Lebih Aman dan Nyaman

57 tahun lalu

Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Pangkas Emisi Karbon 60,14 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal