Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia 10 Tahun Lebih Dilarang Melintas Jakarta

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kendaraan, baik pribadi dan umum, yang berusia di atas 10 tahun melintas di jalan Ibu Kota. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Kamis, 1 Agustus 2019.

Dalam aturan tersebut, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan (Dishhub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur usia kendaraan yang melintasi Ibu Kota.

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," tulis Anies di dalam Ingub, Jumat (2/8/2019).

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini juga memerintahkan Syafrin untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar serta pengintegrasiannya dengan Jak Lingko pada 2020.

Anies juga membatasi umur kendaraan pribadi. Mantan rektor Universitas Paramadina ini menargetkan tak ada lagi mobil yang berumur di atas 10 tahun melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
3 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
20 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal