6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Supervisor hingga Debt Collector

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Jakpus menggerebek kantor pinjol di sebuah ruko kawasan Jakbar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal. Mereka supervisor sampai penagih utang atau debt collector.

“Itu yang kita tetapkan tersangka (supervisor), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).

Sebanyak enam tersangka tersebut, merupakan bagian dari 56 orang yang sebelumnya diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Wisnu mengatakan, petugas masih terus mendalami kasus yang meresahkan masyarakat itu.

Atas kasus tersebut enam orang tersangka itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Nasional
2 bulan lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
2 bulan lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Buletin
2 bulan lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal