6 Tahun Tarif Tak Naik, PDAM Bekasi Ajukan Penyesuaian 18 Persen

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi PDAM. (Foto: Istimewa)

Usep menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat secara lebih optimal mengingat belum seluruh warga terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi.

Sebab, perusahaan air plat merah tersebut ingin memaksimalkan pelayanan di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi dan 12 Kecamatan di Kota Bekasi.

Penyesuaian tarif perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum.

”Acuan kita Permen tapi ditetapkannya oleh KPM (Kuasa Pemilik Modal) yakni Bupati dan Wali Kota serta dilaporkan kepada perwakilan KPM,” katanya.

Penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp9.000 tiap seribu liter kubik bagi pelanggan katagori industri dan niaga sedangkan bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

TPST Bantargebang Padat, Antrean Truk Sampah Picu Macet Panjang di Narogong

6 jam lalu

Tiktoker Mondy Tatto jadi Tersangka Pembunuhan Pria di Bekasi, Begini Kronologinya

4 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

16 hari lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal