55 Napi Bandar Narkoba di Banten Dipindah ke Nusakambangan

Isty Maulidya
Kanwil Kemenkumham Banten memindahkan 58 narapidana ke Lapas Nusakambangan, Selasa (25/1/2022). (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) memindahkan 58 narapidana ke Lapas Nusakambangan, Selasa (25/1/2022). Sebagian besar merupakan napi bandar narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan 55 napi yang dipindah merupakan bandar narkoba. Sementara tiga lainnya napi kasus pembunuhan.

“Salah satu bentuk komitmen kantor wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Ini langkah pertama di tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

57 tahun lalu

Dramatis! Sapi Lepas saat Hendak Dikurbankan di Tangerang, Damkar Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal