53 Tahun Menunggu, Pasangan Kakek Nenek di Cilangkap Akhirnya Punya Akta Nikah

Okto Rizki Alpino
Pasangan kakek nenek Johanes Siswanto dan Agnes Sririswanti di Cilangkap. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Pasangan kakeknenek Johanes Siswanto dan Agnes Sririswanti akhirnya memiliki akta nikah. Warga Cilangkap tersebut sebelumnya tidak mempunyai dokumen pernikahan selama 53 tahun. 

"Saya ucapkan terima kasih yang mana sangat membantu warga. Apa yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi sudah lengkap semua," kata Johanes yang mengikuti progam Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa) di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Pasangan kakek nenek yang telah dikaruniai 14 cucu dan dua cicit bukan tidak pernah mengurus akta nikah mereka. Namun proses yang berbelit-belit dan jarak tempuh membuatnya keduanya urung mengurus akta nikah.

"Dulu persyaratan sangat banyak dan sulit dan karena kami beranggapan bukan pegawai negeri, jadi saya pikir kegunaannya nggak ada tapi waktu mau keluar negeri, ngurus paspor, ditanya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Nurrahman mengatakan ada 377 pasangan suami istri yang mendapatkan akta nikah melalui program Kamsa yang dirilis Desember 2021 lalu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek 61 Tahun di Swedia Divonis Penjara gegara Paksa Istri Layani 120 Pria

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Upaya Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

57 tahun lalu

Polisi Buru Pelaku yang Gagal Culik Kakek 70 Tahun di PIK, Cek CCTV

57 tahun lalu

Viral Kakek 70 Tahun Melawan saat Hendak Diculik di PIK, Bikin Pelaku Kewalahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal