Asisten Tata Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang di pagarnya itu," ujarnya.
5. Satpol PP Tolak Negosiasi dengan Pemilik Pagar
Pemilik pagar, Ruli sempat datang ke kantor Satpol PP dengan kuasa hukum untuk bernegosiasi, Selasa (16/3/2021). Namun, Satpol PP Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan menolak negosiasi karena pemagaran beton sudah mengganggu akses banyak warga.
Ruli tampak lemas pergi meninggalkan kantor Satpol PP Kota Tangerang karena terakhirnya untuk meminta kebijaksanaan ditolak mentah-mentah.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan pemilik pagar sudah diberi toleransi untuk membongkar pagar itu sendiri. Surat peringatan juga sudah dikirim.